Record Detail

Image of Analisis Perencanaan Wajib Pajak Badan Usaha Sehubungan Dengan Adanya Tarif Pph Final 0.5% Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Fasilitas Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pt X)

Text

Analisis Perencanaan Wajib Pajak Badan Usaha Sehubungan Dengan Adanya Tarif Pph Final 0.5% Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Fasilitas Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pt X)



Pembimbing : Shaufa -- Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis perbedaan besaran penghitungan pajak apabila menggunakan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 31 E Undang-Undang PajakPenghasilan, sehingga mengetahui mana yang lebih efisien. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dokumen Laporan Keuangan PT X tahun 2018. Metode analisis yang digunakan merupakan pendekatan studi kasus mixed method yaitu, suatu langkah penelitian yang menggabungkan dua bentuk pendekatan dalam penelitian, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menganalisis berapa besaran pajak terutang PT X pada tahun 2018, sedangkan metode kualitatif untuk membuat dan menjabarkan perencanaan pajak. Hasil analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa berdasarkan perbandingan penghitungan pajak dan perbandingan persentase antara peredaran bruto dengan penghasilan neto, maka untuk lebih efisien sebaiknya PT X menggunakan penghitungan tarif Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.



Availability

SA-221785SA-221785Perpustakaan PusatAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
SA-221785
Publisher Perbanas Institute : Jakarta.,
Collation
xii, 46 hlm.: illus
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
SA-221785
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
S1 Akuntansi
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment