Record Detail

Image of Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Program Tax Amnesty di Kpp Pratama Jakarta Gambir Tiga

Text

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Sebelum dan Sesudah Program Tax Amnesty di Kpp Pratama Jakarta Gambir Tiga



Pembimbing: Shaufa -- Sejak tahun 2015 hingga 2017, rasio pajak mengalami penurunan di angka 10 persen di mana tax ratio tahun 2017 berada di level 10,7 persen dengan total PDB nominal sebesar Rp13.588,80 trillion dan pertumbuhan ekonomi 5,07 persen (Berita Resmi BPS nomor 16 tanggal 5 Februari 2018). Sebagai salah satu upaya dalam untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan tingkat kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelum dan sesudah pelaksanaan program tax amnesty. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode penelitian deskriptif dan komparatif. Teknik analisis data menggunakan rasio tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah pelaksanaan program tax amnesty. Hasil penelitian ini menunjukan pertumbuhan pembayaran pajak lebih rendah dibandingkan sebelum program tax amnesty, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh belum mampu melampaui tingkat kepatuhan rata-rata pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum pelaksanaan tax amnesty, namun pelaksanaan program tax amnesty cukup efektif dalam menghasilkan pertambahan wajib pajak baru di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.



Availability

SA-222619SA-222619DigitalAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
SA-222619
Publisher Perbanas Institute : Jakarta.,
Collation
x, 78 hlm.; illus.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
SA-222619
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
S1 Akuntansi
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment