Record Detail
Text
Analisis Perencanaan Wajib Pajak Badan Usaha Sehubungan Dengan Adanya Tarif Pph Final 0.5% Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Dan Fasilitas Pasal 31 E Undang-Undang Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pt X)
Pembimbing : Shaufa -- Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis perbedaan besaran penghitungan pajak apabila menggunakan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pasal 31 E Undang-Undang PajakPenghasilan, sehingga mengetahui mana yang lebih efisien. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dokumen Laporan Keuangan PT X tahun 2018. Metode analisis yang digunakan merupakan pendekatan studi kasus mixed method yaitu, suatu langkah penelitian yang menggabungkan dua bentuk pendekatan dalam penelitian, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk menganalisis berapa besaran pajak terutang PT X pada tahun 2018, sedangkan metode kualitatif untuk membuat dan menjabarkan perencanaan pajak. Hasil analisis yang telah dilakukan menunjukkan bahwa berdasarkan perbandingan penghitungan pajak dan perbandingan persentase antara peredaran bruto dengan penghasilan neto, maka untuk lebih efisien sebaiknya PT X menggunakan penghitungan tarif Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Availability
SA-221785 | SA-221785 | Perpustakaan Pusat | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
SA-221785
|
Publisher | Perbanas Institute : Jakarta., 2020 |
Collation |
xii, 46 hlm.: illus
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
SA-221785
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
Carrier Type |
-
|
Edition |
S1 Akuntansi
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available