Record Detail

Image of Analisis penggunaan metode gross up dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ( pph pasal 21 ) berupa gaji dan tunjangan pegawai tetap ( studi kasus pada pt. Jte )

Text

Analisis penggunaan metode gross up dalam perhitungan pajak penghasilan pasal 21 ( pph pasal 21 ) berupa gaji dan tunjangan pegawai tetap ( studi kasus pada pt. Jte )



Pembimbing: Shaufa -- Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri. Sebagai Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21, Perusahaan wajib melakukan kewajiban perpajakan dimulai dari perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan. Dalam hal ini PT.JTE sebagai Pemberi Kerja juga wajib melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah kewajibannya terhadap PPh Pasal 21 karyawan. Sebagai Pemberi Kerja, PT.JTE dapat dikatakan sangat memperhatikan kesejahteraan karyawannya dengan membebankan PPh Pasal 21 Karyawan kepada Perusahaan dengan menggunakan metode Gross Up. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hasil analisis metode perhitungan Gross Up PPh Pasal 21 pegawai tetap pada PT. JTE selama tahun 2017. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah karena PT.JTE merupakan salah satu Perusahaan Swasta yang sudah menggunakan metode gross up dalam menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawainya. Dasar Perhitungan PPh Pasal 21 PT.JTE dijadikan dasar analisis oleh Penulis yang selanjutnya akan disesuaikan dengan Undang – Undang Pajak Penghasilan. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberi gambaran atau mendeskripsikan kondisi Perusahaan yang sesungguhnya dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini melibatkan bagian HRD dan divisi pajak PT.JTE dan diadakan langsung pada kantor PT. JTE yang beralamat di Gedung GMT, Jalan Wijaya I Nomor 51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan PT .JTE memang telah sesuai dengan PER-16/PJ/2016 dan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, metode perhitungan Gross Up yang selama ini menjadi pilihan metode perhitungan PT.JTE belum menguntungkan karena PT. JTE sedang dalam keadaan rugi selama tahun 2017. Dengan demikian, untuk mempertimbangkan metode perhitungan PPh Pasal 21 yang akan dipakai sebaiknya terlebih dahulu melihat kondisi Perusahaan. Metode Gross Up hanya akan menguntungkan jika Perusahaan dalam kondisi laba.



Availability

SA-201555SA-201555Perpustakaan PusatAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
SA-201555
Publisher Perbanas Institute : Jakarta.,
Collation
ix, 63 hlm.: ilus.; 28cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
SA-201555
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
S1 Akuntansi
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment