Record Detail
Text
Analisa Perpajakan Atas Transaksi Penggabungan Usaha (Studi Kasus Pada PT. Gagah Perkasa)
Pembimbing: Wirawan-- Penelitian ini dilakukan pada pengambilalihan usaha yang dilakukan pada
PT. Gagah Perkasa. Ruang lingkup penelitian ini adalah hak dan kewajiban
perpajakan PT. Gagah Perkasa atas pengambilihan usaha tersebut yaitu meliputi
Pajak Penghasilan Badan, Pajak Pertambahan Nilai dan Kewajiban Pemotongan
Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang diperoleh
dari transaksi tersebut. Goodwill yang timbul akibat transaksi ini diamortisasi
dengan manfaat maksimal selama 20 tahun dan jumlah amortisasi tersebut
merupakan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena
Pajak. Atas pengalihan aktiva berwujud dan Goodwill terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Pengalihan aktiva berwujud berupa aktiva lancar atau barang
dagangan merupakan pengalihan Barang Kena Pajak dalam ruang lingkup
pekerjaan sehingga kode faktur pajak adalah 010. Untuk pengalihan aktiva
berwujud yang berupa aktiva tetap dan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud
merupakan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk
diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai sehingga kode faktur pajak yang atas pengalihan aktiva ini
adalah 090. PT Gagah Perkasa berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas
transaksi ini apabila memenuhi persyaratan formal sebagai salah satu syahnya
sebuah Faktur Pajak. Pembayaran kepada penduduk luar negeri perlakuan
perpajakannya terlebih dahulu mengacu kepada ketentuan dalam Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara domisili
penduduk luar negeri. Apabila dalam P3B disebutkan bahwa Indonesia sebagai
negara sumber penghasilan mempunyai hak pemajakan terhadap suatu
penghasilan yang diterima oleh penduduk luar negeri (negara domisili) maka
Indonesia berhak melakukan pemajakan atas penghasilan tersebut dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam P3B. Sebaliknya
apabila di dalam P3B menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara sumber
penghasilan tidak mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan yang
diterima oleh penduduk luar negeri (negara domisili) maka Indonesia tidak berhak
melakukan pemajakan atas penghasilan tersebut.
Availability
TA-240067 | TA-240067 | Digital | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
TA-240067
|
Publisher | Perbanas Institute : Jakarta., 2018 |
Collation |
xi, 107 hlm.; ilus
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
TA-240067
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
Carrier Type |
-
|
Edition |
S2 Akuntansi
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available