Record Detail

No image available for this title

Text

Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 oleh bendahara di kantor pajak pratama a, jakarta



PEMBIMBING:Kara Moestafa_Pajak penghasilan pasal 22 merupakan salah satu jenis yang dipungut oleh pihak ketiga,dalam hal ini disebut bendahrawan. Bendaharawan sebagai pemungut pajak pph pasal 22 mempunyai kewajiban untuk memungut,menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang setiap bulan atau pada masa pajak tersebut. Tarif pph pasal 22 adalah 1,5% (satu koma lima persen ) dari nilai transaksi. Ada kemungkinan bendaharawan di kantor pelayanan pajak pratama a keliru dalam memperhitungkan jumlah pph pasal 22 yanng terhutang, pel;aksanaan penyetoran dan pelaksanaan pelapornya sehinggaberpengaruh terhadap pemungutan pajak penghasilan paal 22 yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka penulis tertarik sebuah judul



Availability

DA-170084DA-170084Perpustakaan PusatAvailable

Detail Information

Series Title
-
Call Number
DA-170084
Publisher Perbanas Institute : Jakarta.,
Collation
v;38hlm.:ilus.; 30cm.
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
DA-170084
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
D3 Akuntansi
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available


File Attachment