Record Detail
Text
Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 oleh bendahara di kantor pajak pratama a, jakarta
PEMBIMBING:Kara Moestafa_Pajak penghasilan pasal 22 merupakan salah satu jenis yang dipungut oleh pihak ketiga,dalam hal ini disebut bendahrawan. Bendaharawan sebagai pemungut pajak pph pasal 22 mempunyai kewajiban untuk memungut,menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang setiap bulan atau pada masa pajak tersebut. Tarif pph pasal 22 adalah 1,5% (satu koma lima persen ) dari nilai transaksi. Ada kemungkinan bendaharawan di kantor pelayanan pajak pratama a keliru dalam memperhitungkan jumlah pph pasal 22 yanng terhutang, pel;aksanaan penyetoran dan pelaksanaan pelapornya sehinggaberpengaruh terhadap pemungutan pajak penghasilan paal 22 yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan tersebut, maka penulis tertarik sebuah judul
Availability
DA-170084 | DA-170084 | Perpustakaan Pusat | Available |
Detail Information
Series Title |
-
|
---|---|
Call Number |
DA-170084
|
Publisher | Perbanas Institute : Jakarta., 2016 |
Collation |
v;38hlm.:ilus.; 30cm.
|
Language |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Classification |
DA-170084
|
Content Type |
-
|
Media Type |
-
|
Carrier Type |
-
|
Edition |
D3 Akuntansi
|
Subject(s) | |
Specific Detail Info |
-
|
Statement of Responsibility |
-
|
Other version/related
No other version available